Logo Web Wamena

Written by Super User on . Hits: 46

 

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

  1. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
    1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
    2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
    3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
    4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
    5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA  NOMOR : 146/KPA.W25.A5/SK.TI1.1.1/IX/2025 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa