"Lighthouse from the East": PA Wamena Pilih Dua Agen Perubahan Pelopor Transformasi Peradilan Modern

WAMENA - Pengadilan Agama (PA) Wamena menggelar pemilihan Agen Perubahan tahun 2026 pada Rabu pagi (7/1/2026) di Aula Kasuari. Fakih Zaukul Hanif, S.H. dan YM. Firdauska Darya Satria, S.Sy.,S.T. terpilih sebagai agen perubahan dengan mengusung visi "Mercusuar dari Timur" untuk mewujudkan transformasi peradilan yang adaptif dan inovatif.
Acara yang berlangsung pukul 10.00 WIT ini dipimpin langsung oleh Panitia Tim Pemilihan Agen Perubahan, Bapak YM. Firdauska Darya Satria, S.Sy.,S.T. dan Ibu Dahliah, S.AP. Kegiatan dihadiri oleh Ketua PA Wamena YM. Taufiqurrahman, S.H.,M.H. beserta seluruh pimpinan dan pegawai tanpa terkecuali.
Dalam sambutannya, YM Firdauska menekankan pentingnya peran Agen Perubahan sebagai katalisator pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Agen Perubahan adalah individu yang dipilih karena mampu memberikan teladan dan memicu transformasi positif di lingkungan kerja. Mereka berfungsi sebagai katalisator, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, sekaligus role model," jelas Hakim PA Wamena.
Pemilihan diawali dengan pembacaan visi dan misi dari masing-masing kandidat agen perubahan yang berasal dari seluruh aparatur PA Wamena. Kedua agen perubahan terpilih mengusung visi ambisius: "Menjadi pelopor dan penggerak transformasi peradilan modern yang adaptif dan inovatif demi mewujudkan Pengadilan Agama yang agung."
Untuk merealisasikan visi tersebut, mereka menetapkan empat misi strategis. Pertama, sebagai Culture Driver untuk mengakselerasi budaya kerja yang berintegritas. Kedua, menjadi Trendsetter sebagai pionir inovasi layanan. Ketiga, berperan sebagai Digital Pioneer dalam digitalisasi peradilan. Keempat, menjadi Exemplary Figure sebagai role model disiplin dan profesionalisme.
"Motto kami 'Lighthouse from the East' atau Mercusuar dari Timur mencerminkan komitmen untuk menjadi cahaya perubahan yang menerangi transformasi peradilan di wilayah timur Indonesia," ujar Fakih Zaukul Hanif, S.H., CPNS Analis Perkara Peradilan yang terpilih bersama YM. Firdauska Darya Satria, S.Sy.,S.T., seorang Hakim pada PA Wamena.
Pemilihan Agen Perubahan ini merupakan bagian integral dari upaya PA Wamena untuk mengubah budaya kerja, meningkatkan integritas, mengoptimalkan pelayanan publik, dan mencapai target Zona Integritas. Dengan terpilihnya kedua agen perubahan ini, PA Wamena berharap dapat mempercepat transformasi menuju lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan prima.
Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilakukan secara demokratis dan transparan, acara ditutup dengan harapan bahwa kehadiran Agen Perubahan 2026 dapat membawa angin segar bagi perbaikan kinerja dan pelayanan PA Wamena ke depan.
Penulis: Fakih Zaukul Hanif
