PA Wamena Gelar Rapat Monev PPID dan SOP Sita Jaminan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Wamena – Pengadilan Agama Wamena menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sita Jaminan pada Senin, 29 September 2025. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai di Aula Kasuari tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Wamena.
Ketua Pengadilan Agama Wamena, YM. Taufiqurrahman, S.H.I., M.H., membuka rapat dengan menekankan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai instrumen untuk memastikan program dan prosedur berjalan sesuai rencana serta mencapai hasil optimal.
"Kegiatan monev ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan informasi publik dan pelaksanaan SOP di lingkungan Pengadilan Agama Wamena berjalan dengan baik, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Taufiqurrahman saat membuka rapat.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda penting terkait transparansi informasi publik yang harus segera dipublikasikan melalui website dan media sosial pengadilan. Data-data tersebut meliputi proses berperkara di pengadilan, syarat administrasi berperkara, panggilan sidang untuk perkara ghaib, publikasi putusan pada direktori, informasi akta cerai, jadwal sidang, pengumuman itsbat nikah, hingga realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 04.
Rapat juga membahas pentingnya peningkatan kapasitas petugas informasi agar memahami tata cara penyampaian informasi yang dapat diterima dengan baik oleh pemohon informasi. Koordinasi antara petugas informasi dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi fokus pembahasan untuk mewujudkan pelayanan prima.
Selain itu, kelengkapan formulir dan blangko penunjang pelayanan informasi sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Peradilan Agama juga menjadi perhatian khusus. Petugas PTSP dan petugas informasi ditekankan untuk menguasai peraturan, prosedur berperkara, serta informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.
Dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, rapat menegaskan pentingnya tiga prinsip utama: memberikan informasi yang cepat dan tepat waktu, merespons dengan cepat permintaan informasi baik yang disampaikan langsung maupun melalui media digital, serta menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Kegiatan monev ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga untuk perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik dan pelaksanaan SOP di Pengadilan Agama Wamena, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Penulis: Fakih Zaukul Hanif