Logo Web Wamena

on . Hits: 85

WhatsApp Image 2025 08 21 at 14.39.30 33a6f9b3 min

WAMENA - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jayapura menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) se-wilayah hukumnya pada Rabu (20/8/2025) pukul 09.30 WIT di Aula Cenderawasih PTA Jayapura. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan seluruh tenaga PPNPN PTA Jayapura, serta 3 orang PPNPN dari Pengadilan Agama Wamena yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center PA Wamena didampingi Sekretaris PA Wamena.

Pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Jayapura, Drs. Rusman Mallapi, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua PTA Jayapura, Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H., dan Sekretaris PTA Jayapura, Sutris, S.H., M.H. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi dan implementasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam sesi pembinaan, dibahas berbagai aspek penting mengenai P3K, meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur P3K, sanksi kedisiplinan ringan dan berat, dasar hukum pengangkatan P3K, serta mekanisme penggajian P3K sebagai pedoman operasional bagi para pegawai.

Pembinaan juga menekankan 11 kewajiban utama PPPK yang harus dipatuhi, antara lain mentaati aturan berpakaian, bertindak objektif, mengucapkan sumpah PPPK, mengutamakan perintah negara di atas kepentingan pribadi, melaporkan hal-hal yang membahayakan keuangan negara, melaporkan harta kekayaan, mentaati jam kerja, menggunakan dan memelihara barang negara, mengembangkan kompetensi bawahan, menolak segala bentuk pemberian, serta menyelesaikan tugas yang ditetapkan.

Salah satu pembahasan penting dalam kegiatan ini adalah mekanisme Tunjangan Kinerja (Tukin) PPPK yang akan efektif mulai 1 September 2025. "Honor bulan Agustus 2025 masih akan dibayarkan pada September, sementara Tukin September akan diajukan melalui mekanisme susulan dengan rencana pengajuan tanggal 2 September," jelas pemateri.

Para PPPK juga diberitahu bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam sistem Komdanas setelah ada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 September. Untuk keperluan tersebut, pegawai diminta menyiapkan dokumen berupa SK, SPMT, absensi periode 16 Juli hingga 15 Agustus 2025, dan PCK yang masih menunggu persetujuan.

Kegiatan pembinaan ini juga memberikan ruang dialog melalui sesi tanya jawab, dimana satuan kerja yang hadir secara daring berkesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada pimpinan PTA Jayapura terkait implementasi aturan dan kebijakan P3K.

Dalam penutupannya, Ketua PTA Jayapura menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan memberikan ucapan selamat atas terbitnya SK Pengangkatan P3K. "Kami berharap para pegawai dapat semakin disiplin, profesional, dan berdedikasi dalam mendukung peningkatan kinerja peradilan agama di wilayah Papua," ujar Drs. Rusman Mallapi.

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya PTA Jayapura dalam memastikan seluruh PPNPN memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai bagian integral dari sistem peradilan agama di Papua.


 Penulis: Fakih Zaukul Hanif

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa