Logo Web Wamena

ZI

Written by Super User on . Hits: 2041

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1

Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

2

Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

3

Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

4

Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

5

Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa