Pengadilan Agama Wamena Luncurkan Inovasi Digital "IBELE", Revolusi Pendataan Saksi Persidangan Berbasis Teknologi
WAMENA- Pengadilan Agama Wamena menggelar presentasi inovasi administrasi kepaniteraan yang revolusioner pada Rabu (10/9/2025) di Aula Kasuari. Inovasi bernama "Inovasi Berbasis Layanan Saksi Digital" atau disingkat IBELE ini menjadi terobosan digitalisasi pertama dalam pengelolaan data saksi persidangan di wilayah Papua Pegunungan.
Acara yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 09.00-11.00 WIT ini dihadiri oleh pimpinan pengadilan, terdiri dari Ketua Pengadilan, Hakim, Sekretaris, Panitera, selanjutnya Petugas PTSP sekaligus operator presentasi, dan inisiator inovasi tersebut.
Fakih Zaukul Hanif, S.H., seorang CPNS Pengadilan Agama Wamena yang menjadi inisiator IBELE, memaparkan latar belakang terciptanya inovasi ini. "Kegelisahan saya muncul dari berbagai kendala administrasi manual yang selama ini menghambat pelayanan persidangan, sudah saatnya kita bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi termutakhir," ungkap Fakih dalam presentasinya.
Kendala-kendala tersebut meliputi sistem administrasi data saksi yang masih menggunakan formulir kertas, rentan kesalahan akibat tulisan yang tidak terbaca, potensi data ganda dan tidak konsisten, proses verifikasi identitas yang memakan waktu lama, penyimpanan fisik berisiko rusak atau hilang, serta keterbatasan dalam monitoring dan evaluasi.
"Dampaknya sangat terasa terhadap kualitas pelayanan. Persidangan sering terhambat akibat proses administrasi yang memakan waktu lama, tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, dan kurangnya transparansi serta akuntabilitas," tambah Fakih.
IBELE memanfaatkan teknologi QR Code atau link yang ketika dipindai akan langsung mengarahkan ke Google Form yang telah disiapkan. Para pihak berperkara diminta mengisi data saksi maksimal H-1 sebelum persidangan dimulai.
Data yang terkumpul akan otomatis masuk ke Google Spreadsheet dan diolah menggunakan berbagai rumus untuk mengelompokkan informasi, memudahkan petugas dalam verifikasi dan input ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Pada hari persidangan, petugas tinggal memverifikasi data saksi yang sudah masuk ke IBELE dengan mencocokkan identitas saksi menggunakan KTP. Prosesnya jauh lebih efisien," jelas Fakih.
Ketua Pengadilan Agama Wamena, YM. Taufiqurrahman, S.H., M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada inisiator inovasi. "Digitalisasi pendataan saksi persidangan seperti ini merupakan inovasi yang sangat saya inginkan dan sangat membantu. Sudah saatnya kita digitalisasi dalam segala lini," ujar Taufiqurrahman dalam sambutannya.
Pimpinan pengadilan juga menginstruksikan agar segera dibuat training dan sosialisasi, pilot project untuk meminimalisir kesalahan, serta penyusunan SOP dan logo inovasi sebelum launching resmi.
"Saya berharap dalam setiap triwulannya akan ada gebrakan baru berupa inovasi-inovasi baru yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tambah Ketua Pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Agama Wamena akan melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) atau pelatihan dan sosialisasi pada 11 September 2025. Inovasi IBELE ditargetkan akan launching resmi pada minggu ketiga bulan September 2025.
Kehadiran IBELE diharapkan dapat menjadi model digitalisasi administrasi peradilan yang dapat diadopsi oleh pengadilan agama lainnya, sekaligus membuktikan bahwa inovasi dapat lahir dari kepedulian pegawai muda terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Inovasi ini menandai langkah progresif Pengadilan Agama Wamena dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di era digitalisasi.
Penulis: Fakih Zaukul Hanif