Logo Web Wamena

26 APLIKASI INOVASI

26 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
26 APLIKASI INOVASI

LAPORKAN....!!!

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkan langsung
LAPORKAN....!!!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Layanan E-Court
ZI

Tautan Aplikasi

 

 

Slide Sidang

 

 

Written by Siswanto.

Pengadilan Agama Wamena Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pada Masa Pendemi Covid-19

Wamena || pa-wamena.go.id

tasyan

Dalam rangka upaya mengantisipasi dan menekan peningkatan angka penyebaran COVID-19 hampir di seluruh nusantara serta menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Wamena melakukan langkah cepat untuk menegakkan protokol pencegahan COVID-19.

Disamping kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Pengadilan Agama Wamena juga telah menerbitkan kartu identitas hanya kepada pengunjung yang berkepentingan saja untuk masuk di Pengadilan Agama Wamena. Dengan pemberian name tag  kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin memasuki gedung Pengadilan Agama Wamena maka dapat dibedakan mana pihak Berperkara, Saksi, Kuasa Hukum dan Tamu. Bagi yang tidak memiliki kepentingan maka layanan dilakukan secara online baik melalui call center, whats up, media sosial maupun email yang dipublish melalui website resmi Pengadilan Agama Wamena.

tasyan1tasyan2

Dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 1812/DJA/HM.00/6/2021 tidak hanya mengatur tentang pemberian kartu identitas sebagai metode pembatasan pengunjung saja namun dalam surat sebelumnya yaitu Dirjen Badilag nomor: 1717/DjA.2/HM.00/5/2021, tanggal 31 Mei 2021 juga mengatur tentang pembatasan jumlah layanan pada meja PTSP dimana masyarakat yang berkepentingan tetap dapat melakukan pendaftaran perkara namun dalam jumlah terbatas sedang yang lainnya menunggu di luar gedung hal ini dilakukan agar protokol kesehatan tetap berjalan.  

  • Artikel
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa