WAMENA – Pengadilan Agama (PA) Wamena melaksanakan rapat koordinasi bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Jayawijaya yang membahas tentang sidang keliling itsbat nikah, Rapat ini bertujuan untuk membahas persiapan sidang keliling yang akan dilaksanakan pada 25 hingga 27 Agustus 2025 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Rapat ini dipimpin oleh YM. Taufiqurrahman, S.H.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama Wamena, dan H. Adnan Yelipele, S.H.I., MA. Hk., Kepala KUA Kabupaten Jayawijaya. Rapat ini mengingatkan pentingnya kolaborasi antara PA Wamena dan KUA Kabupaten Jayawijaya untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, terutama yang belum memiliki pencatatan perkawinan resmi. Dalam kesempatan tersebut, YM. Taufiqurrahman, S.H.I., M.H. Sementara itu, H. Adnan Yelipele juga menegaskan bahwa KUA Kabupaten Jayawijaya berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan sidang keliling ini. "Ini adalah kesempatan emas untuk memberikan pelayanan yang selama ini sulit dijangkau oleh masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kota," ungkapnya.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Pengadilan Agama Wamena karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pencatatan pernikahan. Pernikahan siri, yang tidak memiliki kekuatan hukum, sering kali menimbulkan masalah dalam hal warisan, hak anak, dan status perkawinan. Tujuan kolaborasi tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang belum tercatat pernikahannya untuk mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan mereka demi masa depan keluarga yang lebih terjamin. Setelah mendapat putusan pengadilan, KUA akan langsung mencatatkan pernikahan tersebut dan menerbitkan buku nikah.
PA Wamena dan KUA Kabupaten Jayawijaya berharap kolaborasi ini terus berlanjut menggelar sidang keliling di berbagai lokasi kedepannya, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis: Fakih Zaukul Hanif