Biaya Perkara
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
NOMOR : W25-A8/9/HK.02/I/2020
TENTANG
TARIF DARI JENIS-JENIS DALAM BERPERKARA DAN PEMBUKUANNYA
PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA
KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
Menimbang :
a. Bahwa untuk memperlancar jalannya proses perkara pada Pengadilan Agama diperlukan adanya biayabiaya harus ditanggung/dibayar oleh para pihak beperkara;
b. Bahwa wilayah hukum Pengadilan Agama Wamenameliputi Kelurahan – Kelurahan di Ibu Kota Kabupaten/Kota yang kedudukannya ada yang beradadi dalam kota dan ada juga yang di luar kota sehingga tarif biaya panggilan/pemberitahuan dibedakan kepada radius I untuk Kelurahan yang berkependudukan di dalam kota, Radius II, III, VI,V,VI,VII dan VIII untuk Kelurahan yang berkedudukan di luar kota dan daerah sulit;
Selengkapnya Klik Disini