PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena
Selasa, 18 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena, diadakan Sosialisasi Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran T.A. 2020, PMK 183 Tahun 2019 dan Tata Cara Revisi Dipa 2020. Acara yang diselenggarakan oleh KPPN Wamena tersebut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan pengelolaan anggaran satuan kerja (satker) se-Wilayah KPPN Wamena T.A. 2019.
Dalam evaluasi penilaian pengelolaan anggaran T.A. 2019 oleh KPPN Wamena tersebut, Pengadilan Agama (PA) Wamena meraih penghargaan yang diterima langsung oleh Sekretaris PA Wamena, Teguh Iriantono Eko Putro, S.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai peringkat I satker terbaik untuk kategori DIPA Kecil dengan nilai Indikator Kinerja Pengelolaan Anggaran (IKPA) sebesar 99,38. IKPA sendiri merupakan monitoring KPPN guna mengetahui seberapa efisien pengelolaan anggaran oleh setiap satuan kerja. IKPA disusun dengan formulasi penilaian yang mencakup beberapa indikator seperti, pengelolaan Uang Persediaan (UP), Data Kontrak, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Hal III DIPA, Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, Rekon LPJ, Renkas, Realisasi Anggaran, Pagu Minus dan Dispensasi SPM.
PA Wamena yang mengelola dua DIPA, masuk dalam dua kategori penilaian yaitu kategori DIPA Kecil dan DIPA Sedang. Berbeda dengan pengelolaan DIPA Kategori Kecil yang berhasil mendapat peringkat I, pengelolaan untuk DIPA Kategori Sedang hanya menempati peringkat 5 dengan nilai IKPA 95,85 di bawah satker Lembaga Pemasyarakatan Wamena (IKPA 97,73), BPS Kabupaten Puncak Jaya (IKPA 97,73), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayawijaya (IKPA 96,37) dan RRI Wamena (IKPA 95,90)